Nasionalbiz.com Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang turun tangan mengembalikan hiu paus terdampar mati ke laut.

Penanganan dilakukan dengan memotong bangkai terlebih dahulu dan membakar organ dalamnya di Pantai Koto Nan Duo IV Hilie, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatra Barat pada 29 Agustus lalu.

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo dalam keterangannya di Jakarta menyebutkan, Tim Respon Cepat BPSPL Padang telah berkoordinasi dengan instansi setempat untuk menangani hiu paus ini.

“Bangkai hiu paus dipotong dulu dan dibakar organ dalamnya untuk mengurangi dampak pembusukan. Lalu bersama dengan masyarakat sekitar, tim menarik bangkai hiu paus ke laut dan membiarkannya terurai secara alami,” jelas Victor.

Victor menerangkan bahwa hiu paus terdampar harus segera ditangani dengan baik dan cepat mengingat hewan ini merupakan biota laut yang dilindungi penuh oleh negara berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus, sehingga segala bentuk pemanfaatan yang bersifat ekstraktif terhadap Hiu Paus, termasuk pemanfaatan bagian-bagian tubuhnya, dilarang secara hukum.

Sementara itu, Kepala BPSPL Padang Fajar Kurniawan menjelaskan hiu paus (Rhincodon typus) ditemukan sudah tidak bernyawa. Menurut pengamatan di lapangan hiu paus yang terdampar tersebut berjenis kelamin jantan dan memiliki panjang sekitar 7,8 meter dengan perkiraan berat lebih dari satu ton.

“Informasi keterdamparan tersebut diperoleh dari unggahan video di media sosial Facebook yang memperlihatkan seekor hiu paus terdampar di tepi pantai pada Rabu (28/8). Nampak di dalam video, ikan terbesar di dunia tersebut dalam kondisi lemah, terombang-ambing dan terbawa arus ke tepi pantai,” ungkap Fajar.

Melihat kondisi dan besarnya, pihaknya pun melakukan tindakan sesuai SOP yang berlaku. Selain kondisi dan besarnya hiu paus, pertimbangan aksesibilitas lokasi dan perlengkapan yang terbatas, menyebabkan bangkai hiu paus diputuskan untuk dibuang ke laut.

Sebagai informasi, sejak tahun tahun 2020 hingga saat ini, BPSPL Padang telah menangani 15 kasus hiu paus terdampar. Tujuh di antaranya berlokasi di Kabupaten Pesisir Selatan.

“Selama empat tahun penemuan kasus hiu paus terdampar, peran masyarakat dan instansi setempat dalam penanganan biota yang berstatus dilindungi penuh ini patut diapresiasi. Ke depan, diharapkan pemahaman yang sama dan sinergisitas ini dapat terus terjaga,” pungkas Fajar.

Hiu Paus (Rhincodon typus) termasuk jenis ikan Appendix II Convention of International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) dan masuk dalam daftar merah International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN) dengan status endangered (EN).

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah menegaskan komitmennya untuk selalu memastikan kelestarian biota laut yang dilindungi dan keberlanjutan populasinya untuk kesejahteraan bangsa dan generasi yang akan datang. Pasalnya, spesies ini merupakan biota laut yang terancam punah dan statusnya telah dilindungi penuh secara nasional dan internasional.

By Ari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *