Jaminan Sosial Tenaga Kerja merupakan bentuk perlindungan bagi tenaga kerja berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang akibat peristiwa atau keadaan tertentu yang dialami oleh tenaga kerja. Hal ini sangat penting karena sebagai bentuk perlindungan terhadap hak pekerja dan ditangani oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK). Ditjen PHI JSK adalah pelaksana yang bertanggung jawab kepada Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bojonegoro, para pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) dihadirkan dalam kegiatan sosialisasi ini. Kegiatan ini dilaksanakan di Dewarna Hotel and Convention Center Bojonegoro dan diikuti oleh 80 peserta dari Kabupaten Bojonegoro dan Tuban. Adapun peserta merupakan pelaku Industri Kecil dan Menengah dengan produk di bidang makanan minuman, kerajinan, aksesoris dan fashion.
Kegiatan dibuka oleh Welly Fitrama, S.STP, MM. selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bojonegoro. Subiyanto, SH, MH, M.Kn selaku narasumber menyampaikan bahwa pelaksanaan kebijakan di bidang hubungan kerja dan pengupahan, jaminan sosial tenaga kerja, kelembagaan dan pencegahan perselisihan hubungan industrial memang sangat menjadi perhatian bagi Ditjen PHI JSK. Subiyanto menambahkan pentingnya akan Jamsostek untuk meminimalisir resiko ketika terjadi kecelakaan kerja. Laili Hikmatus S. selaku peserta kegiatan dari Creative Economy Center (CEC) berharap bahwa dalam klausa kejadian terkait pencairan jaminan sosial perlu disampaikan lebih detail karena cakupan kecelakaan kerja sangat luas.