
CAPTION FOTO:
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono (tengah) didampingi Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan (kiri), dan Kepala BPPSDM KP I Nyoman Radiarta (kanan) meresmikan pembukaan penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2025/2026 di Kampus AUP Jakarta, Rabu (12/3).
Nasionalbiz.com Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Ditjen Perikanan Tangkap secara bertahap mulai mendorong modernisasi dan transformasi kapal perikanan dari bahan dasar kayu menjadi kapal besi. Langkah ini untuk memenuhi standar kelaikan yang telah ditentukan, yaitu laik laut, laik tangkap dan laik simpan hasil ikan yang ditangkap dalam kapal.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif mengatakan, pihaknya mencatat 65% kapal perikanan di Indonesia rata rata telah berusia lebih dari 10 tahun yang didominasi oleh kapal berbahan dasar kayu.
“95% kapal perikanan yang terdaftar di KKP terbuat dengan bahan utama kayu. Meski lebih murah dari segi pembiayaan, penggunaan kayu sebagai bahan baku utama pembuatan kapal dapat mengarah ke isu lingkungan, dalam hal ini adalah deforestasi dan kurang memenuhi standar kapal perikanan dunia yg baik,” jelasnya dalam keterangan resmi KKP.
Lebih lanjut Latif menerangkan usia kapal kayu rata-rata 15-20 tahun tergantung dari perawatannya. Secara konstruksi kapal kayu memiliki kekurangan karena umumnya dibangun secara tradisional dan kurang memenuhi persyaratan standar kelaikan laut, laik tangkap dan laik simpan hasilnya.
“Jangka panjangnya dampak dari deforestasi ini dapat meningkatkan emisi karbon di Indonesia. Sedangkan dari sisi umur kapal, Apabila sudah lebih dari 10 tahun perlu segera dipertimbangkan untuk penggantian armadanya, dan ke depan kita secara bertahap mendorong pembangunan kapal dengan bahan dasar besi atau baja yang memenuhi standar kapal perikanan ideal,” imbuhnya.
Latif menambahkan mayoritas kapal perikanan saat ini menggunakan mesin darat modifikasi non-marine engine standar, sehingga rentan mengalami korosi, overheating, kebocoran oli, emisi karbon tinggi, dan kegagalan transmisi.
“Dari sisi kelayakan bekerja, kapal perikanan di Indonesia juga belum sepenuhnya memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan awak kapal perikanan di atas kapal, diantaranya ruangan akomodasi yang memadai sesuai ketentuan. Umumnya ruangan kapal lebih diarahkan untuk optimalisasi menampung hasil tangkapan dibandingkan memperhatikan kebutuhan kondisi kerja yang layak bagi awak kapal”, papar Latif.
Modernisasi kapal perikanan dinilai Latif diperlukan untuk menjawab isu lingkungan, meningkatkan persaingan global dan dapat berpengaruh pada harga jual ikan karena menerapkan cara penanganan ikan yang baik di atas kapal perikanan, ikan tetap terjaga kesegarannya dan higienis sehingga nilai jual ikan tinggi dan berdaya saing tinggi untuk pasar domestik maupun eskpor.
Menurut Latif, sudah waktunya semua pelaku usaha perikanan khususnya pelaku usaha industri perikanan secara bertahap beralih menggunakan kapal besi yang sesuai standar kapal perikanan yang aman buat awak kapal, dan menjaga kualitas ikan hasil tangkapannya sehingga punya nilai jual lebih tinggi.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan KKP berkomitmen untuk memastikan seluruh kapal perikanan di Indonesia sesuai dengan norma dan standar yang berlaku, sehingga kapal yang berlayar menangkap ikan adalah kapal yang handal, memenuhi aspek kelaikan dan ketentuan yang berlaku.