
Nasionalbiz.com Penangkapan Ikan Terukur (PIT) yang mensyaratkan Cara penanganan Ikan yang baik (CPIB) di atas kapal perikanan menjadi faktor krusial dalam meningkatkan daya saing produk perikanan Indonesia di pasar global. Standar ini menjadi dasar pemenuhan ikan kualitas ekspor dengan ketertelusuran (traceability) serta menjadi bukti penangkapan ikan bukan dari kegiatan ilegal.
Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif mengungkapkan saat ini masih terdapat praktik penanganan ikan hasil tangkapan yang belum memenuhi standar internasional. Akibatnya produk perikanan Indonesia sulit tembus ke pasar global, salah satunya Uni Eropa.
“Persyaratan di sana sangat ketat. Kualitas ikan harus benar-benar baik agar bisa bersaing dan masuk ke pasar luar negeri. Selain itu juga tersertifikasi,” terangnya dalam keterangan resmi KKP.
Latif menambahkan untuk mendapatkan ikan dengan kualitas yang baik dan sesuai standar internasional dimulai dari hulu, yaitu berupa armada kapal perikanan yang terstandar serta menggunakan alat penangkapan ikan yang sesuai dan ramah lingkungan.
“Selanjutnya, apabila ikan sudah ditangkap, bagaimana cara handlingnya di atas kapal perikanan, bagaimana penyimpanannya di palka, bagaimana awak kapal yang menanganinya, hingga ikan didaratkan, ini harus benar-benar diperhatikan. Kami terus mendorong para pelaku usaha perikanan agar menerapkan CPIB secara menyeluruh,” ungkapnya.
Sosialisasi dan pendampingan kepada nelayan serta pelaku industri perikanan menjadi langkah penting dalam memastikan kepatuhan terhadap standar yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan penangkapan ikan terukur menjadi jawaban agar produk perikanan Indonesia dapat diterima di pasar dunia karena menerapkan asas keberlanjutan dari proses penangkapan hingga siap diekspor.