
Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Tim Gabungan berhasil mengungkap jaringan perdagangan ilegal bagian satwa dilindungi berupa gading gajah, pipa rokok, dan patung ukiran dari gading. Pengungkapan ini dilakukan di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda yang tersebar di Provinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta pada 20 Mei 2025.
Kasus Pertama (LP/54/V/2025):
Tersangka berinisial PR (55), seorang pedagang, dan ED (59), wiraswasta, ditangkap di lokasi pertama yang berada di Puri Jiberem Permai 2, Jalan Matahari Blok EE No.14, Kelurahan Papakan, Kecamatan Jiberem, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Di lokasi ini, petugas menemukan 178 buah pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah serta delapan gading gajah utuh. Tersangka diketahui memasarkan barang-barang tersebut secara daring melalui media sosial menggunakan peralatan live streaming seperti tripod, mikrofon, stand handphone, dan display putar.
Kasus Kedua (LP/55/V/2025):
Tersangka SS (46), seorang wiraswasta, ditangkap di Ciaul Pasir No.75, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cipole, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Dari penggeledahan, petugas menyita 135 buah pipa rokok yang juga diduga berasal dari gading gajah.
Kasus Ketiga (LP/56/V/2025):
Tersangka JF (44), wiraswasta, diamankan di dua lokasi di Jakarta Selatan, yakni Jalan Ramli No.34, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, dan Jalan Surabaya No.175–178 serta 202, Menteng. Barang bukti yang berhasil disita meliputi 10 patung ukiran, satu kepala singa dari gading, tujuh pipa rokok, dan tujuh kilang, yang seluruhnya diduga berbahan dasar gading gajah.
Dalam ketiga kasus ini, tim penyidik telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025 dan telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk para tersangka IR, EF, SS, dan CR. Dari tangan para tersangka, turut diamankan berbagai alat bukti tambahan berupa lima buku tabungan, 20 resi pengiriman paket, dua unit ponsel, serta dua paket pipa rokok yang siap dikirim kepada pembeli.
Menurut Brigjen Pol Nunung selaku Direktur Ditipidter Bareskrim Polri, Kepolisian menyatakan bahwa tindakan para pelaku merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE), yang melarang peredaran bagian tubuh satwa dilindungi tanpa izin resmi.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polri dalam melindungi kekayaan hayati Indonesia, khususnya satwa yang terancam punah seperti gajah,” ujar nunung saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Senin (26/05/2025).
Penyidik terus mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas serta keterlibatan pelaku lainnya dalam kasus ini.