Pada hari ini, Kamis tanggal 05 Juni 2025 di Ballroom lantai 2 Hotel Gran Mahakam, Jakarta, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Hubungan antara Penyidik dan Penuntut Umum dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana”, yang diikuti oleh sekitar 150 orang peserta yang hadir secara luring maupun daring, diantaranya Ketua dan anggota Komisi Kejaksaan, pejabat Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung, perwakilan Kementrian Hukum, perwakilan Kementrian Koordinator Polhukam, Kepala Kejaksaan Negeri, Kasi Pidum dan Kasi Pidum di wilayah Jabodetabek, pejabat kejaksaan dari berbagai tingkatan di seluruh wilayah Indonesia, pejabat Kepolisian dari Polda metro Jaya dan Polres di wilayah Daerah Khusus Jakarta (DKJ) serta akademisi dari Fakultas Hukum.

Ketua Komisi Kejaksaan, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa harmonisasi hubungan antara penyidik dan penuntut umum menjadi kunci keberhasilan sistem peradilan pidana yang efektif. Beliau menekankan pentingnya koordinasi yang harmonis antara kepolisian selaku penyidik dan kejaksaan selaku penuntut umum untuk memastikan proses penegakan hukum berkeadilan dan efisien.

Focus Group Discussion (FGD) ini menghadirkan 4 (empat) narasumber dari berbagai institusi, yaitu:
Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M. Hum. (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum) dengan materi “Optimalisasi Peran Penuntut Umum dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu”, termasuk filosofi dan implementasi asas Dominus Litis.
Komjen. Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil. (Kepala Badan Reserse Kriminal Polri) dengan materi “Perspektif Kepolisian terhadap Hubungan Penyidik dan Penuntut Umum dalam RUU KUHAP”, termasuk analisis kritis terhadap pengaturan hubungan kedua institusi.
Mangihut Sinaga, S.H., M.H. (Anggota Komisi III DPR RI) dengan materi “Perkembangan Pembahasan RUU KUHAP: Perspektif Legislatif tentang Hubungan Penyidik dan Penuntut Umum”, termasuk aspirasi pemangku kepentingan.
Dr. Dhahana Putra, B.C.I.P., S.H., M. Si. (Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham RI) dengan materi “Arah Kebijakan Pemerintah dalam Pengaturan Hubungan Penyidik dan Penuntut Umum pada RUU KUHAP”.

Dalam perkembangannya, RUU KUHAP memerlukan kajian yang mendalam, terutama terkait pengaturan hubungan antara penyidik dan penuntut umum. Konsep integrated criminal justice system mengamanatkan adanya koordinasi yang harmonis antara penyidik dan penuntut umum untuk memastikan penegakan hukum yang optimal.

Asas dominis litis yang menempatkan kejaksaan sebagai pengendali perkara perlu diharmonisasikan dengan kewenangan penyidikan yang dimiliki kepolisian dan lembaga lainnya. Hal ini menjadi fokus utama diskusi untuk menciptakan keseimbangan kewenangan dan tanggung jawab dalam system peradilan pidana.

Focus Group Discussion (FGD) ini bertujuan untuk :
Mengkaji substansi RUU KUHAP terkait pengaturan hubungan penyidik dan penuntut umum
Merumuskan rekomendasi konstruktif untuk penyempurnaan RUU KUHAP
Mendorong dialog produkstif antara seluruh pemangku kepentinagn

Kegiatan ini diharapkan menghasilkan;
Dokumen analisis komprehensif tentang hubungan penyidik dan penuntut umum dalam RUU KUHAP;
Rekomendasi Komisi Kejaksaan yang akan menjadi masukan berharga bagi pemerintah dan DPR RI dalam menyempurnakan substansi RUU KUHAP

Sebagai lembaga independen yang bertugas memantau dan mengawasi kinerja kejaksaan berdasarkan Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2011, Komisi Kejaksaan berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam penyempurnaan sistem peradilan pidana di Indonesia. Melalui Focus Group Discussion (FGD) ini, Komisi Kejaksaan memastikan bahwa aspirasi dan kepentingan berbagai pemangku kepentingan terakomodasi dalam RUU KUHAP.

“Kami berharap diskusi hari ini dapat menjadi wadah pertukaran pikiran yang produktif untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang efektif dan berkeadilan,” tutup Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H.

By Ari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *