
Nasionalbiz.com Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus memperluat pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kelautan dan perikanan sebagai tindak lanjut Ratifikasi STCW-F 1995 melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2019.
STCW-F 1995 atau Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Fishing Vessel Personnel 1995 adalah konvensi internasional tentang standar pelatihan, sertifikasi, dan dinas jaga bagi awak kapal penangkap ikan.
“Harus dibangun sistem yang menjamin bahwa setiap pelaksanaan kegiatan sesuai dengan aturan main yang berlaku, baik regulasi internasional mapun nasional,” ujar Kepala BPPSDM KP I Nyoman Radiarta dalam siaran resmi di Jakarta, Jumat (4/7).
Implementasi STCWF 1995, menurut Nyoman, tidak dapat berjalan sendiri pada setiap elemennya, karena pekerjaan tersebut saling berkaitan satu dengan lainnya. Sebab itu, peran dari Dewan Penguji Keahlian Awak Kapal Perikanan dan Komite Pengesahan Program Diklat Awak Kapal Perikanan sangat penting dalam memastikan seluruh lembaga pendidikan dan pelatihan menyelenggarakan setiap program diklat sesuai dengan standar mutu yang ada, sehingga kompetensi lulusan dari masing-masing program pendidikan dan pelatihan sesuai dengan standar yang ada.
Selain itu, ia menekankan, kerja sama antar lembaga, baik pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi harus terjalin dengan baik. Sinergitas dan kolaborasi penyelenggaraan kegiatan dibangun dengan tetap memperhatikan batasan kewenangan setiap lembaga.
Penandatanganan Kerja Sama dan Diskusi
Sebagai rangkaian kegiatan sosialisasi, dilakukan penandatanganan kerja sama antara BLU Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BPPP) Tegal dengan tujuh Lembaga Diklat. Dilakukan pula Diskusi Penguatan Peran dan Fungsi Pelatihan dan Sertifikasi.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan pentingnya sumber daya manusia kompeten untuk mendukung pelaksanaan program-program ekonomi biru. Untuk itu perlunya penguatan pada bidang pendidikan, pelatihan, serta sertifikasi oleh unit-unit kerja kementerian tersebut.