
Nama : FERDINANDO SOLOSSA, S.E; WAKIL BUPATI KABUPATEN MAYBRAT PROVINSI PAPUA BARAT DAYA
Jakarta, Pemerintah terus mempercepat penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia. Dalam Rapat Pembahasan Program Prioritas Presiden yang digelar pada 25–26 Juli 2025 di Aston Sentul Lake Resort, Bogor.
Badan Gizi Nasional menekankan pentingnya percepatan kolaborasi pusat dan daerah agar pelaksanaan program MBG berjalan efektif dan merata.
Kepala Badan Gizi Nasional, Dr. Ir. Dadan Hindayana, menyampaikan bahwa percepatan ini menjadi prioritas dengan anggaran yang sangat besar, yaitu sebesar Rp335 triliun. Untuk itu, Badan Gizi mendorong seluruh pemerintah daerah segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penyelenggaraan Program MBG. Satgas ini bertugas menyusun perencanaan, mengeksekusi program, serta mempercepat pembangunan infrastruktur pendukung seperti Satuan Pemenuhan Penyedia Gizi (SPPG) di daerah masing-masing.
Badan Gizi juga telah meningkatkan kapasitas dengan menempatkan 33.000 sumber daya manusia di seluruh kabupaten untuk memastikan koordinasi berjalan optimal. Sampai saat ini, sebanyak 235 SPPG telah terbentuk dan tersebar di berbagai provinsi.
Sementara itu, Wakil Bupati Kabupaten Maybrat, Ferdinando Solossa, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, terutama di wilayah seperti Papua yang memiliki tantangan geografis dan logistik.
“Kami menyambut baik terbitnya Surat Edaran Mendagri No.400.5.7/4072/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Penyelenggaraan Program Makan Siang Bergizi Gratis di Daerah yang memberikan wewenang kepada kepala daerah untuk menunjuk ketua satgas dan membentuk tim yang melibatkan perangkat daerah sesuai kebutuhan lokal,” ungkap Ferdinando.
Ia menambahkan. pemerintah daerah juga diimbau untuk memanfaatkan potensi pangan lokal sebagai bahan utama MBG.
“Di Maybrat, misalnya, opsi untuk memanfaatkan Koperasi Merah Putih dalam pengadaan bahan pangan menjadi bagian dari strategi keberlanjutan program ini. Pelibatan pemangku kepentingan seperti gereja juga menjadi langkah inklusif dalam pengelolaan makanan bergizi di daerah,” paparnya.
Langkah percepatan ini tidak hanya untuk mendukung kesehatan masyarakat, tetapi juga sebagai bagian dari strategi nasional menuju generasi emas 2045 dan penguatan ketahanan pangan daerah. Seluruh laporan pelaksanaan program dan pembentukan Satgas wajib disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri dan Badan Gizi Nasional paling lambat 31 Juli 2025.