BALI, (7/10) – Kementerian Kelautan dan Perikanan meluncurkan inovasi pendataan ikan e-Logbook versi 3. Inovasi ini menandai era baru dalam pencatatan ikan yang kini dilengkapi fitur identifikasi jenis ikan secara digital dengan dukungan artificial intelligence.

“Nantinya seluruh kapal penangkap ikan bisa mengimplementasikan penggunaan e-logbook ini, yang terintegrasi dan pada akhirnya kita bisa mengetahui seberapa besar jumlah penangkapan ikan bahkan bisa menghitung seberapa besar stok potensi ikan kita,” ungkap Menteri Sakti Wahyu Trenggono dalam siaran resmi di Jakarta, Selasa (7/10).

e-Logbook versi 3 diluncurkan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di Bali, kemarin, dalam rangkaian Bulan Bakti Kelautan dan Perikanan untuk memperingati HUT ke-26 KKP. Hadirnya e-Logbook versi 3 merupakan komitmen KKP dan bentuk kolaborasi dengan para mitra pembangunan dalam mendukung program ekonomi biru, khususnya penangkapan ikan terukur.

“Sinergi dengan para mitra kami harap dapat mempercepat transformasi sektor kelautan dan perikanan yang berkelanjutan, inklusif dan berdaya saing serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pesisir,” ujar Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif.

Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Syahril Abd Raup menambahkan e-Logbook penangkapan ikan versi baru ini dapat merekam koordinat kapal dengan memanfaatkan GPS yang sekaligus menginformasikan kecepatan kapal dalam kegiatan penangkapan ikan.

“Informasi tersebut sangat bermanfaat khususnya pada kapal izin daerah untuk memastikan Lokasi penangkapannya sesuai dengan perizinannya. Hal ini juga menunjukkan aktivitas perikanan berjalan transparan dan sesuai aturan,” imbuhnya.

Tak hanya itu, aplikasi ini juga mampu mendeteksi dugaan ketidakpatuhan daerah penangkapan ikan (DPI), dan memprediksi waktu kedatangan kapal di pelabuhan perikanan. “Sejak 2018, e-logbook penangkapan ikan terus kami kembangkan dan perbaiki berbagai fiturnya. Aplikasi ini hadir untuk menjadi jawaban atas segala tantangan yang dihadapi selama ini terkait pendataan produksi ikan hasil tangkapan nelayan,” tandasnya.

By Ari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *