Nasionalbiz.com Kementerian Kelautan dan Perikanan telah melakukan penilaian terhadap 1.105 laporan tahunan dari pemegang Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap kegiatan di laut sesuai aturan dan berkelanjutan.

Kewajiban menyampaikan laporan tahunan oleh pemegang KKPRL kepada KKP diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut. Laporan tahunan periode Februari sampai Oktober 2025 itu, sebagai bentuk tanggung pemegang jawab bahwa pemanfaatan ruang laut dilakukan sesuai dengan izin yang diterbitkan.

“Jika terlambat melapor, akan dikenakan denda 5 juta rupiah per hari,” ungkap Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut Kartika Listriana dalam siaran resmi di Jakarta, Jumat (24/10).

Bukan hanya menerbitkan izin KKPRL, KKP juga mengawal pemanfaatan ruang laut agar semua kegiatan tetap terkendali dan laut tetap lestari. Menurut Kartika Listriana, selain menilai laporan tahunan, KKP terus bergerak menjaga ketertiban dalam pemanfaatan ruang laut dan memantau pemanfaatan ruang laut tanpa izin lewat citra satelit di 6 provinsi yaitu Bali, Aceh, NTT, Papua Barat, Jawa Timur dan Jawa Barat.

Sementara bagi pemerintah daerah serta pelaku usaha yang dinilai patuh dan ikut menjaga laut tetap lestari, KKP juga memberikan penghargaan dan insentif.

Capaian Integrasi Penataan Ruang Laut

Sekretaris Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut Effin Martiana menyebutkan tidak hanya dalam pengendalian pemanfaatan ruang laut, penyelesaian integrasi tata ruang laut juga menunjukkan pencapaian yang signifikan. Salah satunya adalah Rencana Tata Ruang Laut Nasional yang telah masuk tahap pengintegrasian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) dan direncanakan akan ditetapkan pada Desember 2025 mendatang.

Beberapa rencana zonasi juga telah diselesaikan di antaranya 17 Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah (RZ KAW), 16 Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional (RZ KSN), 44 Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (RZ KSNT) serta 34 Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZ WP3K).

Integrasi penataan ruang laut yang juga dicanangkan dalam One Spatial Planning Policy ini menjadi salah satu bukti konkrit komitmen KKP yang kini memasuki usia ke-26 tahun untuk menyelaraskan pembangunan, menghindari tumpang tindih kebijakan, memberikan kemudahan investasi sekaligus memastikan keberlanjutan ekosistem.

Sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono penataan ruang laut harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip ekonomi biru. Menjaga kesehatan laut menjadi tanggung jawab bersama sebab di dalamnya meliputi berbagai aspek kehidupan, mulai dari ekonomi hingga sosial.

By Ari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *