

Nasionalbiz.com Pelaku usaha dengan produk makanan dan minuman (mamin) wajib memahami adanya Peraturan BPOM No 22 Tahun 2018. Mamin terbagi menjadi dua kategori yakni kategori mamin dengan saya tahan kurang dari 7 hari dan kategori mamin dengan daya tahan lebih dari 7 hari. Peraturan BPOM ini mempertegas bahwa S-PIRT hanya diberlakukan bagi produk mamin dengan daya tahan lebih dari 7 hari. Untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha terkait hal ini, Pusat Kreativitas Bojonegoro (PUSKAB) bersama RS Muna Anggita Bojonegoro menggelar standarisasi trainer bidang mamin bagi pelaku UMKM yang berminat naik kelas menjadi trainer pelatihan.
Kegiatan digelar di Aula RS Muslimat NU Muna Anggita Bojonegoro pada hari Jum’at (07/11/2025). Adib Nurdiyanto, M.Pd selaku mentor dalam standarisasi ini menyampaikan bahwa PUSKAB ibarat suatu perahu yang kuat dan Adib menegaskan bahwa semua trainer berada di perahu yang sama untuk mengarungi samudra bersama, baik saat ombak tenang maupun di saat ombak tinggi. Itulah mengapa penting bagi antar trainer untuk saling mendukung dan menguatkan.
Semua trainer wajib mengikuti kegiatan standarisasi guna memiliki standar yang sama dalam pemahaman materinya dan penyampaian materi ini kepada orang lain. Ada 12 trainer yang akan diterjunkan oleh PUSKAB alias CEC untuk mengisi pelatihan di 12 Desa wilayah Kabupaten Tuban. Pelatihan tersebut akan diadakan oleh PT. PNM di wilayah Kecamatan Kerek, Merakurak, Semanding, Tuban, Palang, Bancar, Jenu dan Tambakboyo pada tanggal 14 November mendatang dengan tema legalitas produk makanan dan minuman sesuai Peraturan BPOM No 22.