
Pengadaan Al- Qur’an terjemah Al-Banjar terindikasi kuat ada pratek korupsi, pengelabuan dokumen historis yang nomenklatornya masuk dalam anggaran APBD Provinsi Kalimantan selatan melalui biro Kesra yang diberikan kepada LPTQ Provinsi Kalimantan Selatan, sangat jelas diketahui bahwa dalam dokumen secara administrasi dengan pihak penyedia ditanda tangani sekretaris LPTQ Kalimantan Selatan yang didelegasikan adalah Bapak Ahmad Sawiti dari Kantor kementerian agama Provinsi Kalimantan Selatan untuk pmelakukan kerja sama dengan pihak penyedia atau perusahaan penyedia Al-Qur’an Al-Banjar atas nama Anung Budiantoro dengan staf perushaan yang namanya di panggil bana.
Berdasakan ivestagasi dari berbagai NGO dikalimantan selatan, media cetak dan online baik nasional maupun lokal anggaran yang menguras dana daerah sekitar kurang lebih 9 Milyard dalam hal realisasi sangat kuat diduga penyimpangan berupa korupsi bahkan gratifikasi.
Lebih-lebih yang sangat disayangkan lagi berdasarkan sumber yang bisa dirpercaya bahwa ada terjadi pemalsuan dokumen.
Dalam rangka penegakan hukum agar indikasi penyimpangan dalam pengadaan Al-Qur’an al-Banjar dan dokumen lain yang berkaitan dengan pengadaan tersebut supaya diketahui oleh publik secara menyeluruh, sesuai data yang sudah terkumpul pada lembaga kami, dipastikan kami dari aliansi lembaga swadaya masyarakat akan segera menyampaikan surat laporan secara resmi kepada seluruh aparat penegak hukum ditingkat regional dan lokal, bahkan dipastikan sebagai komitmen kami agar kasus ini terusut tuntas kami akan melakukan aksi masa atau demontrasi.
Sebagai kongkulusi nyata diharapkan dengan adanya laporan, aksi dan pemberitaan diseluruh media menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum secara transfaran untuk memanggil pihak-pihak yang turut serta baik menjadi aktor, administrator, pelaku lansung maupun tidak lansung bisa terbongkar.
Noor Mahmudin,.SH.