
Jakarta- Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang merupakan capaian penting dalam perjalanan panjang advokasi perlindungan pekerja domestik di Indonesia. Korpus BEM PTMA Indonesia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan legislatif, khususnya Sufmi Dasco Ahmad, atas peran aktif dan komitmennya dalam mendorong pengesahan regulasi yang telah lama diperjuangkan oleh berbagai elemen masyarakat sipil.
RUU PPRT yang kini resmi menjadi Undang-Undang tidak hanya menjadi produk hukum semata, tetapi juga merupakan bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan dan kontribusi pekerja rumah tangga dalam menopang kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Selama bertahun-tahun, pekerja rumah tangga berada dalam posisi rentan tanpa perlindungan hukum yang memadai, tanpa standar kerja yang jelas, serta kerap menjadi korban eksploitasi dan kekerasan. Kehadiran Undang-Undang ini pun menjadi harapan baru dalam menjamin hak-hak dasar mereka secara lebih adil dan manusiawi.
Korpus BEM PTMA Indonesia menilai bahwa pengesahan ini mencerminkan keberpihakan negara terhadap kelompok marjinal yang selama ini terpinggirkan dalam sistem ketenagakerjaan formal. Selain itu, hal ini menunjukkan bahwa aspirasi publik yang diperjuangkan secara kolektif dan konsisten dapat bertransformasi menjadi kebijakan konkret yang berdampak luas.
Apresiasi kepada pimpinan DPR RI, khususnya Sufmi Dasco Ahmad, juga menjadi bentuk pengakuan atas keberanian politik dalam menuntaskan agenda legislasi yang sensitif dan kompleks. Namun demikian, apresiasi tersebut tidak menutup ruang kritik. Tantangan ke depan justru terletak pada implementasi Undang-Undang ini, mulai dari penyusunan aturan turunan, penguatan mekanisme pengawasan, hingga penegakan hukum yang efektif di lapangan.
Sebagai bagian dari gerakan mahasiswa, Korpus BEM PTMA Indonesia memiliki tanggung jawab moral untuk terus mengawal kebijakan ini agar tidak berhenti pada tataran normatif. Pengawalan yang kritis dan partisipatif diperlukan agar Undang-Undang PPRT benar-benar memberikan perlindungan nyata bagi pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.
Pada akhirnya, pengesahan Undang-Undang PPRT harus dimaknai sebagai titik awal, bukan akhir. Momentum ini menjadi kesempatan untuk membangun sistem ketenagakerjaan yang lebih inklusif, berkeadilan, dan berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan. Melalui kolaborasi antara legislatif, pemerintah, dan masyarakat sipil, Indonesia diharapkan mampu melangkah menuju masa depan yang lebih beradab di mana setiap pekerja, termasuk pekerja rumah tangga, memperoleh hak dan martabat yang layak.