
JAKARTA – Peraturan Presiden (perpres) terkait transportasi daring atau ojek online (ojol) ditargetkan bakal resmi diterbitkan sebelum peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.
Analis Politik dan Hukum Boni Hargens menilai bahwa urgensi utama di balik penerbitan Perpres Ojol adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kesejahteraan bagi jutaan pengemudi ojol yang selama ini berada dalam posisi tawar lemah terhadap perusahaan aplikasi. “Urgensi pertama adalah pemotongan komisi aplikator yang terlalu tinggi. Selama ini, perusahaan aplikasi (aplikator) menerapkan potongan komisi yang dinilai terlalu membebani pengemudi, bahkan sering kali melebihi 20% dari total tarif per perjalanan.
Regulasi ini hadir sebagai intervensi negara untuk memangkas dan menetapkan batas maksimal potongan komisi aplikator menjadi maksimal 8%,” ujar Boni dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026).
Dia pun menegaskan bahwa pengemudi ojol berhak mengantongi pendapatan minimal 92% dari tarif perjalanan, yang diharapkan dapat langsung mendongkrak kesejahteraan keluarga mereka. Urgensi kedua adalah perlindungan dan Jaminan Sosial bagi pengemudi.
Status pengemudi ojol selama ini dikategorikan sebagai “mitra”, yang membuat mereka kerap luput dari hak-hak ketenagakerjaan formal. “Perpres ini akan memberikan payung hukum yang lebih kuat untuk memastikan pengemudi mendapatkan jaminan sosial dan keselamatan kerja yang layak selama mengaspal di jalan raya,” kata Boni.
Lalu urgensi ketiga adalah penataan hubungan kemitraan yang lebih adil. “Relasi antara pengemudi dan pihak aplikator dinilai kurang seimbang karena penentuan skema tarif dan sanksi (seperti suspend akun) sering kali dilakukan secara sepihak oleh aplikator”, ujar doktor filsafat lulusan Universitas Walden, Amerika Serikat, tersebut.
Atas dasar itu, kata Boni, pemerintah mengaturnya kembali untuk menciptakan iklim usaha yang sehat. Mekanisme perhitungan tarif dan aturan main kemitraan wajib dibuat transparan agar tidak ada celah hukum yang merugikan pengemudi. Urgensi lain adalah perluasan layanan roda dua dan logistik.
Boni menilai model bisnis transportasi daring telah berkembang pesat melampaui sekadar angkutan penumpang. Regulasi ini, ujarnya, didesain adaptif terhadap pola bisnis modern. Selain ojol roda dua, regulasi ini direncanakan mencakup layanan pengantaran makanan serta hantaran barang (logistik) di bawah pengawasan lintas kementerian.
Diketahui, DPR terus mengawal penuntasan Rancangan Perpres tentang Ojol demi menghadirkan payung hukum serta perlindungan yang berkeadilan bagi para pengemudi ojol di Tanah Air. Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi DPR bersama jajaran pemerintah yang berlangsung di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa proses penyempurnaan regulasi ini telah menunjukkan perkembangan yang sangat signifikan dan kini berada di fase penyelesaian. “Hari ini kami kembali mengadakan rapat koordinasi untuk menyempurnakan Perpres tentang Ojol yang alhamdulillah sedikit lagi sudah final,” ujar Sufmi Dasco Ahmad usai memimpin rapat koordinasi.
Dasco menjelaskan, DPR RI bersama pihak eksekutif fokus menyerap aspirasi riil dari para pelaku lapangan agar substansi Perpres benar-benar menjawab kebutuhan para mitra pengemudi. Dalam rapat koordinasi tersebut, DPR RI secara khusus mendengarkan langsung laporan evaluasi terkait skema pembagian tarif yang selama ini berjalan.