
Nasionalbiz.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengawal mutu di hulu produksi perikanan budidaya dengan sertifikat Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB Benih). Sebagai dokumen yang merujuk pada standar yang ditetapkan, CPIB Benih ditujukan untuk untuk memastikan benih ikan yang dihasilkan bermutu sehingga hasilnya aman dikonsumsi.
“Sertifikat ini juga dapat membantu pelaku usaha perbenihan ikan bersaing di pasar global,” kata Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP), Ishartini di Jakarta, Kamis (13/3).
Tak hanya itu, Ishartini menerangkan CPIB benih ikan merupakan bagian dari pelaksanaan konsep Ekonomi Biru KKP. Karenanya, dia mendong setiap unit pembenihan, baik di KKP maupun swasta untuk melakukan sertifikasi dalam rangka menjamin penerapan CPIB Benih yang sesuai kaidah. Dia menambahkan, sertifikasi CPIB Benih yang diterapkan pada setiap unit pembenihan merupakan kegiatan yang dapat memberikan jaminan mutu produk dan memenuhi persyaratan keamanan pangan.
“Sertifikasi CPIB Benih merupakan kegiatan pemberian sertifikat melalui penilaian kesesuaian yang dipersyaratkan dalam cara pembenihan ikan yang baik,” katanya.
Guna memastikan penerapan CPIB Benih di lapangan, Ishartini menyebut jajarannya di unit pelaksana teknis (UPT) Badan Mutu KKP yang berjumlah 47 di seluruh Indonesia selalu melakukan pendampingan dan pengawasan. Seperti yang dilakukan UPT Badan Mutu Sumatera Utara (Medan II) yang menyerahkan sertifikat CPIB benih lele, benih nila dan benih patin ke Balai Benih Ikan Air Tawar (BBIAT) Lengau Seprang, Tanjung Morawa, Deli Serdang.
Di tempat lain, UPT Badan Mutu Sulawesi Barat juga menyerahkan sertifikat CPIB Benih kepada Unit Pembenihan Ikan Air Tawar Patagang. “Penyerahan sertifikat dilakukan setelah adanya inspeksi dan pengecekan kualitas benih ikan,” terangnya.
Parameter Inspeksi
Adapun parameter inspeksi di fasilitas perbenihan ikan meliputi persyaratan manajemen terkait kompetensi dan pengaturan personel. Kemudian persyaratan teknis terkait lokasi, tata letak unit pembenihan, sarana prasarana pembenihan, kualitas air, pakan, pengelolaan induk, pengelolaan benih, cara panen, pengemasan dan distribusi.
Lalu pengelolaan kesehatan dan kesejahteraan ikan terkait sarana biosecurity, hama dan penyakit, pencegahan dan pengobatan serta persyaratan pengelolaan lingkungan terkait sanitasi lingkungan, pengelolaan limbah.
“Termasuk juga persyaratan dokumentasi terkait prosedur dan rekaman juga bagian dari inspeksi,” tutup Ishartini.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan tata kelola hulu sektor kelautan dan perikanan akan terus ditingkatkan untuk mendukung kemandirian ketahanan pangan nasional. Langkah itu juga sekaligus untuk mendukung peningkatan asupan protein masyarakat, dan program makan bergizi gratis, melalui ketersediaan produk kelautan dan perikanan maupun turunannya yang berkualitas.