Nasionalbiz.com Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan dua unit kapal ikan asing berbendera Filipina di WPP-NRI 716 Laut Sulawesi dan menertibkan 21 rumpon ilegal di WPP-NRI 717 Perairan Samudera Pasifik dalam satu pekan ini. Valuasi potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp48,4 Miliar. Selain itu, sejumlah 1.950 butir telur penyu yang diperdagangkan ilegal di Kalimantan Barat juga berhasil diamankan pihak KKP.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) pada Konferensi Pers Rabu (18/06), menyampaikan bahwa keberhasilan ini berkat kerja sama dengan instansi penegak hukum lainnya serta Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) yang ada di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam hal penangkapan kapal ikan Filipina, Ipunk menjabarkan bahwa dua kapal tersebut bernama FB. ANNIE GRACE (65,22 GT) yang bertindak sebagai kapal penangkap dengan alat tangkap purse seine dan LPO-2 (31 GT) yang berperan sebagai kapal lampu (light boat). Total terdapat 17 Awak Buah Kapal (ABK) yang seluruhnya berkewarganegaraan Filipina. Keduanya ditangkap oleh KP HIU MACAN TUTUL 01.

“Target tangkapannya adalah ikan tuna, yang merupakan komoditas ikan ekonomis penting di perairan kita,” ujarnya.

Pada saat bersamaan KP. ORCA 04 di WPP-NRI 717 Perairan Samudera Pasifik juga berhasil mengamankan 21 rumpon yang diduga milik nelayan asal Filipina. Ipunk menekankan bahwa rumpon ilegal tersebut dijadikan untuk mengumpulkan ikan sebagai fishing ground kapal-kapal ikan asing asal Filipina. Keberadaan rumpon ilegal tersebut menjadi barrier atau penghalang bagi ikan untuk berupaya dan masuk ke perairan kita.

Hingga saat ini KKP telah berhasil menangkap 53 kapal ikan yang melakukan illegal fishing, terdiri dari 38 Kapal Ikan Indonesia (KII) dan 15 Kapal Ikan Asing (KIA). KKP juga berhasil menertibkan 44 rumpon ilegal asing. Total valuasi potensi kerugian negara yang diselamatkan dari kegiatan illegal fishing sebanyak Rp1.035 Triliun.

Gagalkan Penyelundupan

KKP berhasil menggagalkan penyelundupan telur penyu ilegal di Pelabuhan Umum Kapet Sintete, Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Selasa (17/06). Tim gabungan Pengawas Perikanan PSDKP Sambas dan tim Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Wilker Sintete berhasil mengamankan 1.950 butir telur penyu tanpa identitas pemilik atau penerima.

Saat ini barang bukti telur penyu diamankan di kantor PSDKP Sambas dan akan dilakukan pendalaman lebih lanjut terkait pemilik, pembawa dan penerima telur penyu tersebut.

“Saya mengimbau dan tegaskan kepada para pelaku penyelundup telur penyu ilegal untuk jangan main-main, kami akan selalu ada dan hadir untuk menindak tegas segala aktivitas perdagangan maupun penyelundupan telur penyu ilegal,” tegas Ipunk.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pihaknya memperkuat sistem pengawasan dengan dukungan teknologi satelit terintegrasi. Penguatan pengawasan ini bagian dari kebijakan Ekonomi Biru untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, sekaligus menjaga kelestarian ekosistem. 


By Ari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *