
ASPEBINDO bekerja sama dengan Energi Indonesia menggelar talkshow bertajuk Optimalisasi Gasifikasi Batubara untuk Ketahanan dan Transisi Energi di Jakarta, Kamis (17/07/2025).
Ahmad Balya dari ASPEBINDO menyoroti belum lengkapnya dasar hukum gasifikasi batubara. Ia menyebut regulasi baru muncul pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, Pasal 102.
Dalam penjelasan pasal tersebut, disebutkan bentuk pengembangan batubara, termasuk gasifikasi, masih memerlukan tindak lanjut regulasi turunan. Ia mengusulkan pembentukan badan khusus untuk sektor minerba.
Balya menegaskan pentingnya kepastian hukum agar pelaku usaha tidak menjadi “kelinci percobaan.” Struktur kelembagaan seperti di sektor migas perlu ditiru untuk menjamin kelangsungan investasi.
Sementara itu, Rahmat Ginanjar dari Pokja Hilirisasi ESDM menyampaikan lima kebijakan strategis untuk mendorong hilirisasi batubara. Di antaranya pemberian WIUP prioritas, fleksibilitas tata ruang, dan perpanjangan masa operasi 30 tahun.
Poin penting lainnya adalah pengurangan tarif royalti hingga 0% bagi perusahaan yang menjalankan proyek gasifikasi batubara secara terintegrasi, sebagai insentif fiskal yang mendukung komitmen transisi energi nasional.
Presiden Direktur PT Bumi Etam Chemical, Rio Supin, mengingatkan perlunya kerjasama lintas perusahaan. Saat ini, kewajiban pengembangan proyek terlalu dibebankan pada satu badan usaha.
Ia menekankan pentingnya sinergi antar IUPK untuk berbagi beban teknis dan investasi. Rio menyoroti PP 96 sebagai dasar hukum kerja sama strategis yang memungkinkan pemegang saham 25% bisa bergabung.
Rio berharap kebijakan tidak memaksa setiap IUPK membangun proyek sendiri, tapi mendorong kolaborasi ekosistem industri batubara secara sehat, efisien, dan saling menguntungkan.
Talkshow ini menegaskan perlunya reformasi regulasi untuk mempercepat transformasi energi. Gasifikasi batubara dapat menjadi batu loncatan menuju ketahanan energi dan dekarbonisasi Indonesia.