Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus besar. Perkara ini menyeret sembilan perusahaan gula swasta yang didakwa merugikan negara hingga Rp578 miliar.

Dalam perkara tersebut, Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (BMM), Hans Falita Utama, duduk sebagai terdakwa utama. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menilai para terdakwa melanggar hukum dengan memperoleh persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) dari Menteri Perdagangan periode 2015–2019.

Nama dua mantan Mendag, Thomas Trikasih Lembong dan Enggartiasto Lukita, juga disebut dalam dakwaan. Jaksa menyebut persetujuan impor tersebut memunculkan kerugian keuangan negara mencapai Rp578.105.411.622,47. Sidang digelar di PN Jakpus, Kemayoran.

Kuasa hukum Hans, Agus Sudjatmoko, menegaskan PT BMM tidak bertindak melawan hukum. Menurutnya, kerja sama dilakukan bersama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dalam rangka menjaga stok dan stabilisasi harga gula di dalam negeri.

“Penugasan impor berasal dari rapat koordinasi antar kementerian pada 28 Desember 2015. Saat itu diputuskan impor diperlukan untuk mencegah defisit gula nasional pada awal 2016,” jelas Agus usai sidang di Jakarta, Selasa (26/08).

Agus menambahkan, PPI tidak memiliki kemampuan mengimpor gula secara mandiri, sehingga melibatkan beberapa perusahaan swasta. Karena itu, PT BMM dan delapan perusahaan lain hanya membantu pemerintah menjalankan keputusan resmi hasil rapat kementerian.

Menurut Agus, langkah tersebut seharusnya tidak dianggap sebagai pelanggaran hukum. Ia menegaskan, kliennya hanya menjalankan penugasan negara untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. “Harusnya bukan tindak pidana, tapi kontribusi mengatasi kelangkaan,” tegasnya.

Sidang Tipikor PN Jakpus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut nama mantan pejabat tinggi negara. Proses hukum diprediksi akan berlangsung panjang, dengan puluhan saksi dari berbagai kementerian dan lembaga dihadirkan.

By Ari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *