Dari kiri ke kanan Tri Aris Wibowo-Direktur Pengolahan Ditjen PDSPKP, Machmud-Sesditjen PDSPKP, Agus Haryanto-Perwakilan dari Kemenko Ekonomi , sebagai narasumber pada Konsultasi Publik Rancangan Permen KP yang diselenggarakan oleh Ditjen PDSPKP pada Selasa (9/9) di Jakarta.

Nasionalbiz.com Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menyiapkan payung hukum mempermudah layanan perizinan berusaha perikanan, khususnya yang bergerak di bidang pengolahan dan pemasaran.

Payung hukum tersebut berupa Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Peraturan menteri ini merupakan kepastian hukum pelaksanaan perizinan berusaha di lapangan untuk mendapatkan perizinan berusaha hingga pemenuhan kewajibannya, termasuk Sertifikat Penerapan Distribusi Ikan (SPDI), Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), hingga HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points),” ujar Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Tornanda Syaifullah di Jakarta, Rabu (17/9).

Di peraturan itu nantinya juga akan menyebut secara detail Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sub sektor pengolahan, pemasaran dan jasa pasca panen. Adanya peraturan terkait perizinan berusaha ini bukan saja melindungi, tapi juga mensejahterakan serta mencerdaskan masyarakat kelautan dan perikanan. 

KBLI merupakan pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi di Indonesia yang menghasilkan produk/output berdasarkan lapangan usahanya. Kegiatan usaha pengolahan hasil kelautan dan perikanan, misalnya terdiri dari KBLI 10211 sampai 10214, 10217, 10291 sampai 10294, 10297 dan 10298 tentang industri penggaraman/pengeringan ikan, pengasapan /pemanggangan ikan, pembekuan Ikan, pemindangan ikan, pendinginan/pengesan Ikan hingga pengolahan pengolahan rumput laut.

Kemudian di bidang usaha pemasaran ikan, terdiri dari KBLI 46206, 46324, 47215, 47753, 47815, 47825, 47828 tentang perdagangan besar dan eceran hasil perikanan. Serta KBLI 03133 dan 03143 tentang jasa pasca panen penangkapan ikan di laut dan di perairan darat.

“Layanan perizinan terkait pasca panen, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan berada di KKP, dan petugas kami siap memberikan pelayanan prima dalam penyelenggaraan perizinan tersebut,”kata  Sekretaris Ditjen PDSPKP, Machmud. 

Sebagai informasi, KKP telah menggelar Konsultasi Publik Rancangan Permen KP tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa dalam Penyelenggaraan PB Berbasis Risiko Sektor KP – Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Kelautan dan Perikanan secara hybrid (luring dan daring) pada Selasa (9/9) lalu. 

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono menegaskan terkait perizinan harus bertujuan memberikan kepastian hukum. Dia juga menekankan perlunya menjaga keberlanjutan ekosistem, dan meningkatkan lapangan kerja di sektor kelautan dan perikanan dari peraturan yang diterbitkan.

By Ari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *