Doha —

Indonesia menegaskan perannya dalam diplomasi ketenagakerjaan dunia Islam setelah Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, secara resmi menandatangani Statuta Pusat Tenaga Kerja OKI (OIC Labour Centre). Penandatanganan ini berlangsung dalam Konferensi Islam ke-6 Para Menteri Tenaga Kerja (6th Islamic Conference of Labour Ministers/ICLM) pada Kamis, 16 Oktober 2025 di Doha, Qatar.

Penandatanganan dilakukan bersamaan dengan lima negara lain, yaitu Yordania, Sierra Leone, Yaman, Lebanon, dan Nigeria. Dengan demikian, total 32 negara telah menandatangani Statuta, dan 9 negara telah meratifikasinya. Langkah ini menegaskan komitmen Indonesia dalam memperkuat kerja sama multilateral di bidang ketenagakerjaan sekaligus menjadi bagian aktif dalam pembentukan kebijakan dan program lintas negara anggota OKI

OIC Labour Centre merupakan lembaga resmi di bawah Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) yang bertujuan mengonsolidasikan pembangunan sosial dan ketenagakerjaan antarnegara anggota, memfasilitasi pertukaran praktik terbaik, serta merancang strategi dan program regional di bidang ketenagakerjaan, perlindungan sosial, dan pengembangan sumber daya manusia.

Menaker Yassierli menegaskan bahwa keikutsertaan Indonesia dalam OIC Labour Centre merupakan langkah strategis untuk memperkuat solidaritas dunia Islam sekaligus memperluas kontribusi Indonesia dalam diplomasi ketenagakerjaan global.

“Indonesia menegaskan komitmen yang tak tergoyahkan untuk memajukan pekerjaan layak, produktivitas, dan pasar kerja yang inklusif di seluruh dunia Islam,” ujar Menaker melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (18/10/2025).

Keanggotaan Indonesia dalam OIC Labour Centre membawa berbagai manfaat strategis, antara lain:

  1. Akses terhadap jaringan kerja sama internasional di bidang ketenagakerjaan dan pembangunan sumber daya manusia dalam kerangka OKI.
  2. Dukungan teknis dan kebijakan dari OKI, International Labour Organization (ILO), dan Islamic Development Bank (IsDB) dalam memperkuat kapasitas kelembagaan ketenagakerjaan nasional.
  3. Peningkatan kompetensi tenaga kerja nasional melalui program pelatihan, seminar, dan kerja sama teknis yang difasilitasi oleh OIC Labour Centre.
  4. Akses terhadap data dan penelitian strategis untuk mendukung perumusan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy making).
  5. Dukungan terhadap reformasi ketenagakerjaan nasional agar selaras dengan konvensi ILO dan kebijakan pembangunan berkelanjutan.
  6. Peningkatan perlindungan bagi kelompok rentan, termasuk perempuan dan pemuda.
  7. Peluang kolaborasi dengan dunia usaha serta pengembangan kebijakan ramah investasi untuk perluasan lapangan kerja.
  8. Penguatan posisi diplomatik Indonesia di tingkat regional dan global dalam bidang ketenagakerjaan dan perlindungan sosial.

By Ari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *