
CIREBON, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut peran penting Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) dalam membantu sistem pengawasan sektor kelautan dan perikanan yang ada, di tengah semakin beragamnya modus kejahatan di sektor tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM menjelaskan, pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan terus berkembang, meliputi ilegal fishing, penyelundupan BBL, reklamasi, pelanggaran pemanfaatan ruang laut, importasi ikan yang tidak sesuai dengan peruntukan diperjual belikan di pasar, destructive fishing, hingga jual beli ikan yang dilarang atau dilindungi.
“Kasus-kasus besar yang kami tangani juga merupakan andil dari laporan masyarakat seperti penangkapan kapal asing Run Zheng 03 dan penggagalan penyelundupan BBL,” kata Pung Nugroho dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Minggu (15/12).
Lebih lanjut dia menjelaskan, peran aktif masyarakat sangat membantu mengingat banyaknya tantangan yang dihadapi selama ini, seperti luasan laut Indonesia, keterbatasan anggaran untuk melakukan patroli, hingga kurangnya jumlah sumber daya manusia pengawas.
Ajakan peningkatan peran Pokmaswas ini pun dibarengi dengan upaya meningkatkan kemampuan para anggota. Salah satutnya melalui kegiatan Bimbingan Teknis Pokmaswas. Terbaru bimtek digelar di Cirebon, Jawa Barat, Sabtu kemarin.
“Keterlibatan Pokmaswas dalam pengawasan, sah dan diakui undang-undang. Masyarakat 1 x 24 jam ada di lapangan, tau kondisi di lapangan. Silahkan lapor ke kami, kami pasti turun,” terang Ipunk.
Sebelumnya Menteri Keluatan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa Pokmaswas merupakan bagian dari sistem pemantauan yang melengkapi Pusat Pengendalian dan Kapal Pengawas Perikanan yang dimiliki KKP.